Warning: session_start() [function.session-start]: Cannot send session cookie - headers already sent by (output started at /home/u9040892/public_html/index.php:3) in /home/u9040892/public_html/libraries/joomla/session/session.php on line 531

Warning: session_start() [function.session-start]: Cannot send session cache limiter - headers already sent (output started at /home/u9040892/public_html/index.php:3) in /home/u9040892/public_html/libraries/joomla/session/session.php on line 531
Alumni ITS Online - AD ART

AD ART

Created on Thursday, 22 January 2009 06:56
A N G G A R A N D A S A R
IKATAN ALUMNI INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
PEMBUKAAN
     Kemerdekaan yang telah diperoleh bangsa Indonesia pada dasarnya adalah sarana untuk memperbaiki dan mengembangkan dirinya melalui tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, guna menjamin kedaulatan warganya agar bersama-sama bangsa merdeka lainnya berjuang membangun tata kehidupan dunia yang damai, sejahtera lahir maupun batin.

     Perguruan tinggi di Indonesia, sebagai suatu institusi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang tumbuh dan berkembang, melakukan proses transformasi nilai-nilai berdasarkan keterpaduan logika, estetika dan etika dalam berbagai wawasan keilmuan yang bermanfaat dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menegakkan nilai-nilai kebenaran universal.

     Institut Teknologi Sepuluh Nopember ( ITS ) sebagai perguruan tinggi teknologi yang mewarisi nilai-nilai kepahlawanan, berjuang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis melalui pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni terutama yang menunjang pembangunan industri dan kelautan yang berwawasan lingkungan.

     Alumni ITS merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki nilai-nilai kepahlawanan dan berperan aktif dalam membangun Indonesia. Dalam mewujudkan peran, secara efektif dan efisien, alumni ITS berhimpun dalam suatu organisasi yang diatur dalam suatu Anggaran Dasar Ikatan Alumni ITS .

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud Alumni ITS adalah mereka yang telah menyelesaikan program pendidikan di ITS.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2

 1 . Organisasi ini bernama " IKATAN ALUMNI ITS " dan selanjutnya disingkat "IKA ITS", yang merupakan satu-
satunya organisasi Alumni ITS
 2 . IKA ITS didirikan pada tanggal Dua Mei tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh untuk waktu
yang tidak terbatas.
 3 . IKA-ITS berkedudukan di tempat yang sama dengan tempat kedudukan ITS dan dapat mendirikan cabang
di ibukota Propinsi di Republik Indonesia serta di Negara lain yang dianggap perlu.

BAB III
DASAR, NILAI-NILAI DAN TUJUAN

Pasal 3
IKA-ITS berdasarkan Pancasila.

Pasal 4
IKA ITS mengedepankan nilai – nilai kepahlawanan, kerakyatan, kekeluargaan, keterbukaan, akuntabilitas dan kecintaan terhadap almamater.

Pasal 5
IKA ITS bertujuan :
 1 . Membangun hubungan kolegial dan kekeluargaan diantara Alumni ITS atas dasar profesi dan
kesetiakawanan guna mencapai kesejahteraan bersama, lahir dan batin.
 2 . Menumbuhkan, membina dan mengembangkan Alumni ITS kearah kematangan berpikir, integritas sosial
yang tinggi dan memiliki kepribadian paripurna yang berlandaskan iman dan takwa serta mendorong
pengembangan minat setiap Alumni dalam rangka upaya mewujudkan proses pendidikan
berkesinambungan untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 3 . Mengabdikan ilmu pengetahuan ,teknologi dan seni kepada masyarakat luas, guna mencapai peningkatan
harkat , martabat dan kualitas hidup manusia.
 4 . Menjalin hubungan kerja sama dengan civitas akademika ITS dalam rangka pengembangan almamater.
 5 . Bekerja sama dengan organisasi-organisasi alumni perguruan tinggi lain dalam berperan serta secara
aktif sebagai kekuatan moral bagi terselenggaranya tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang lebih demokratis dan berkeadilan sosial.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Keanggotaan IKA-ITS terdiri dari :
 1 . Anggota Biasa.
 2 . Anggota Kehormatan.

BAB V
KEDAULATAN

Pasal 7
Kedaulatan tertinggi IKA ITS sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui Kongres IKA ITS.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 8
Kewajiban dan hak Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKA ITS.

BAB VII
BADAN KELENGKAPAN IKA-ITS

Pasal 9
 1 . Badan Kelengkapan IKA ITS ditingkat pusat terdiri dari :
a) Senat IKA ITS, selanjutnya disebut Senat.
b) Pengurus Pusat IKA ITS, selanjutnya disebut Pengurus Pusat.
 2 . Badan Kelengkapan IKA ITS ditingkat wilayah adalah Pengurus Wilayah IKA ITS, selanjutnya disebut
Pengurus Wilayah.
 3 . Susunan, Kedudukan dan Kewenangan Badan-Badan Kelengkapan IKA ITS diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KOMISARIAT JURUSAN

Pasal 10
 1 . Yang dimaksud Jurusan, adalah jurusan-jurusan yang ada di Program Strata Satu ITS.
 2 . Anggota Biasa dari setiap Jurusan yang sama dihimpun dalam Komisariat Jurusan.
 3 . Komisariat Jurusan adalah sarana penyelenggara kegiatan Anggota Biasa di setiap Jurusan dan bukan
bagian dari struktur Badan Kelengkapan IKA ITS.

BAB IX
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 11
 1 . Yang dimaksud dengan kegiatan adalah kegiatan IKA ITS yang secara langsung maupun tidak langsung
dimaksudkan untuk mencapai Tujuan IKA ITS.
 2 . Yang dimaksud dengan usaha adalah usaha komersial IKA ITS yang pembentukannya difasilitasi oleh
IKA ITS dan tidak bertentangan dengan Dasar, Nilai-nilai dan Tujuan IKA ITS.

B A B X
K E U A N G A N
Pasal 12
Sumber – sumber keuangan IKA ITS terdiri dari :
 1 . Iuran anggota.
 2 . Donasi yang tidak mengikat.
 3 . Hasil kegiatan dan usaha.
 4 . Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 13
 1 . Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) IKA ITS dapat diputuskan di dalam
Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
 2 . Pembubaran IKA ITS hanya dapat diputuskan oleh Referendum yang pelaksanaannya diputuskan dalam
Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
 3 . Syarat – syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan atau Pembubaran
dimaksud, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA ITS.

BAB XII
LAIN–LAIN

Pasal 14
 1 . AD-ART IKA ITS disahkan untuk pertama kali dalam Kongres I Alumni ITS pada tanggal 28 Nopember 1975.
 2 . Perubahan AD-ART IKA ITS dilakukan pertama kali pada tanggal 14 Nopember 1980.
 3 . Perubahan AD-ART IKA ITS untuk kedua kalinya diputuskan dalam Kongres III Alumni ITS pada tanggal
29 Nopember 1990.
 4 . Perubahan AD-ART IKA ITS untuk ketiga kalinya diputuskan dalam Kongres IV Alumni ITS pada tanggal
9 Nopember 1990.
 5 . Perubahan AD-ART IKA ITS untuk keempat kalinya diputuskan dalam Kongres V Alumni ITS pada tanggal
10 Nopember 1995.
 6 . Perubahan AD-ART IKA ITS untuk kelima kalinya diputuskan dalam Kongres Luar Biasa Alumni ITS pada
tanggal 16 - 17 September 2000.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA ITS.

Alumni ITS

Jakarta
Royal Palace Building B-11, Jl. prof Dr. Soepomo, 178 A, Jakarta Selatan
Telp : (021) 83708013 Fax : (021) 8314214
Surabaya
Jl. Cokroaminoto 12 A, Surabaya Telp : (031) 5685556, Fax : (031) 5619099
Website : www.alumniits.com
Email : sekretariat [@]alumniits.com