Page 1 of 4
A N G G A R A N D A S A R
IKATAN ALUMNI INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
PEMBUKAANÂ Â Â Â Â Kemerdekaan yang telah diperoleh bangsa Indonesia pada dasarnya adalah sarana untuk memperbaiki dan mengembangkan dirinya melalui tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, guna menjamin kedaulatan warganya agar bersama-sama bangsa merdeka lainnya berjuang membangun tata kehidupan dunia yang damai, sejahtera lahir maupun batin.
     Perguruan tinggi di Indonesia, sebagai suatu institusi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang tumbuh dan berkembang, melakukan proses transformasi nilai-nilai berdasarkan keterpaduan logika, estetika dan etika dalam berbagai wawasan keilmuan yang bermanfaat dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menegakkan nilai-nilai kebenaran universal.
     Institut Teknologi Sepuluh Nopember ( ITS ) sebagai perguruan tinggi teknologi yang mewarisi nilai-nilai kepahlawanan, berjuang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis melalui pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni terutama yang menunjang pembangunan industri dan kelautan yang berwawasan lingkungan.
     Alumni ITS merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki nilai-nilai kepahlawanan dan berperan aktif dalam membangun Indonesia. Dalam mewujudkan peran, secara efektif dan efisien, alumni ITS berhimpun dalam suatu organisasi yang diatur dalam suatu Anggaran Dasar Ikatan Alumni ITS .
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud Alumni ITS adalah mereka yang telah menyelesaikan program pendidikan di ITS.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
 1 .Â
Organisasi ini bernama " IKATAN ALUMNI ITS " dan selanjutnya disingkat "IKA ITS", yang merupakan satu-satunya organisasi Alumni ITS Â 2Â .Â
IKA ITS didirikan pada tanggal Dua Mei tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh untuk waktuyang tidak terbatas. Â 3Â .Â
IKA-ITS berkedudukan di tempat yang sama dengan tempat kedudukan ITS dan dapat mendirikan cabangdi ibukota Propinsi di Republik Indonesia serta di Negara lain yang dianggap perlu. BAB III
DASAR, NILAI-NILAI DAN TUJUAN
Pasal 3
IKA-ITS berdasarkan Pancasila.
Pasal 4
IKA ITS mengedepankan nilai – nilai kepahlawanan, kerakyatan, kekeluargaan, keterbukaan, akuntabilitas dan kecintaan terhadap almamater.
Pasal 5
IKA ITS bertujuan :
 1 .Â
Membangun hubungan kolegial dan kekeluargaan diantara Alumni ITS atas dasar profesi dankesetiakawanan guna mencapai kesejahteraan bersama, lahir dan batin. Â 2Â .Â
Menumbuhkan, membina dan mengembangkan Alumni ITS kearah kematangan berpikir, integritas sosialyang tinggi dan memiliki kepribadian paripurna yang berlandaskan iman dan takwa serta mendorongpengembangan minat setiap Alumni dalam rangka upaya mewujudkan proses pendidikanberkesinambungan untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Â 3Â .Â
Mengabdikan ilmu pengetahuan ,teknologi dan seni kepada masyarakat luas, guna mencapai peningkatanharkat , martabat dan kualitas hidup manusia. Â 4Â .Â
Menjalin hubungan kerja sama dengan civitas akademika ITS dalam rangka pengembangan almamater. Â 5Â .Â
Bekerja sama dengan organisasi-organisasi alumni perguruan tinggi lain dalam berperan serta secaraaktif sebagai kekuatan moral bagi terselenggaranya tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara yang lebih demokratis dan berkeadilan sosial. BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan IKA-ITS terdiri dari :
 1 .Â
Anggota Biasa. Â 2Â .Â
Anggota Kehormatan. BAB V
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan tertinggi IKA ITS sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui Kongres IKA ITS.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 8
Kewajiban dan hak Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKA ITS.
BAB VII
BADAN KELENGKAPAN IKA-ITS
Pasal 9
 1 .Â
Badan Kelengkapan IKA ITS ditingkat pusat terdiri dari :a) Senat IKA ITS, selanjutnya disebut Senat.b) Pengurus Pusat IKA ITS, selanjutnya disebut Pengurus Pusat. Â 2Â .Â
Badan Kelengkapan IKA ITS ditingkat wilayah adalah Pengurus Wilayah IKA ITS, selanjutnya disebutPengurus Wilayah. Â 3Â .Â
Susunan, Kedudukan dan Kewenangan Badan-Badan Kelengkapan IKA ITS diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga. BAB VIII
KOMISARIAT JURUSAN
Pasal 10
 1 .Â
Yang dimaksud Jurusan, adalah jurusan-jurusan yang ada di Program Strata Satu ITS. Â 2Â .Â
Anggota Biasa dari setiap Jurusan yang sama dihimpun dalam Komisariat Jurusan. Â 3Â .Â
Komisariat Jurusan adalah sarana penyelenggara kegiatan Anggota Biasa di setiap Jurusan dan bukanbagian dari struktur Badan Kelengkapan IKA ITS. BAB IX
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 11
 1 .Â
Yang dimaksud dengan kegiatan adalah kegiatan IKA ITS yang secara langsung maupun tidak langsungdimaksudkan untuk mencapai Tujuan IKA ITS. Â 2Â .Â
Yang dimaksud dengan usaha adalah usaha komersial IKA ITS yang pembentukannya difasilitasi olehIKA ITS dan tidak bertentangan dengan Dasar, Nilai-nilai dan Tujuan IKA ITS. B A B X
K E U A N G A N
Pasal 12
Sumber – sumber keuangan IKA ITS terdiri dari :
 1 .Â
Iuran anggota. Â 2Â .Â
Donasi yang tidak mengikat. Â 3Â .Â
Hasil kegiatan dan usaha. Â 4Â .Â
Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
 1 .Â
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) IKA ITS dapat diputuskan di dalamKongres atau Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu. Â 2Â .Â
Pembubaran IKA ITS hanya dapat diputuskan oleh Referendum yang pelaksanaannya diputuskan dalamKongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu. Â 3Â .Â
Syarat – syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan atau Pembubarandimaksud, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA ITS. BAB XII
LAIN–LAIN
Pasal 14
 1 .Â
AD-ART IKA ITS disahkan untuk pertama kali dalam Kongres I Alumni ITS pada tanggal 28 Nopember 1975. Â 2Â .Â
Perubahan AD-ART IKA ITS dilakukan pertama kali pada tanggal 14 Nopember 1980. Â 3Â .Â
Perubahan AD-ART IKA ITS untuk kedua kalinya diputuskan dalam Kongres III Alumni ITS pada tanggal29 Nopember 1990. Â 4Â .Â
Perubahan AD-ART IKA ITS untuk ketiga kalinya diputuskan dalam Kongres IV Alumni ITS pada tanggal9 Nopember 1990. Â 5Â .Â
Perubahan AD-ART IKA ITS untuk keempat kalinya diputuskan dalam Kongres V Alumni ITS pada tanggal10 Nopember 1995. Â 6Â .Â
Perubahan AD-ART IKA ITS untuk kelima kalinya diputuskan dalam Kongres Luar Biasa Alumni ITS padatanggal 16 - 17 September 2000. BAB XII
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA ITS.